Adik NH Akhirnya Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Ada Apa di Mahkamah Partai?

Penulis: Abdul Azis
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Debbie Purnama

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah melakukan rapat permusyawaratan terkait perselisihan internal yang berhak lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat 32 permohonan yang masuk ke MPG. Alhasil, cuma 9 mendapat rekomendasi.

500 ASN Luwu Utara Tukar Elpiji 3 Kg dengan Bright Gas 5,5 Kg

Siapa Sengkuni? Gubernur Jateng Sebut Dialah Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei di Jakarta

Sembilan dari rekomendasi tersebut, ada tiga permohonan dari Sulsel.

Untuk caleg DPRD Sulsel ada dua yakni, pemohon atas nama Kadir Halid yang juga adik kandung Ketua DPW Partai Golkar Sulsel sebagai termohon Andi Debbie Purnama.

Kedua, pemohon atas nama Arfandy Idris sebagai termohon yakni Ince Langke.

Sementara, untuk DPRD Selayar yakni, pemohon atas nama Arifin Daeng Marola sebagai termohon Syamsurrizal Rahim.

Namun dari tiga gugatan tersebut, dua untuk kasus untuk DPRD Sulsel yang menjadi perdebatan panjang.

Sebab, keduanya sama sekali tidak pernah muncul selama rekapitulasi di KPU.

Praktisi Hukum Makassar, Sulaiman Syamsuddin menilai ada keganjilan dari putusan MPG.

Sebab, kasus tersebut tidak ada persoalan yang muncul dari hasil perolehan suara kedua belah pihak.

"Ini menarik dan tentu menimbulkan banyak tanya. Sebab, rekapitulasi secara berjenjang, mulai tingkat TPS sampai di provinsi semuanya sudah dilakukan dan tidak ada persoalan. Malah saksi yang berada di rekapitulasi pun tidak ada yang persoalkan," katanya Jumat (24/5/2019).

Ketua Persatuan Sepak Takrow Indonesia (PSTI) Sulawesi Selatan, Kadir Halid menghadiri langsung pertandingan Sepak Takrow di Palembang, Sumatera Selatan. (HANDOVER)

Padahal menurut dia, setidaknya MPG memberikan rekomendasi kepada MK, ke perselisihan internal yang memang dari awal muncul sejak rekapitulasi tingkat bawah.

"Ada apa dengan mahkamah partai?, inikan patut menjadi pertanyaan. Indikator atau rujukan mana sehingga ini diberikan rekomendasi," jelasnya.

Sekadar diketahui, caleg Golkar sebelum ke MK, caleg harus mengajukan permohonan gugatan ke MPG. Jika permohonannya dikabulkan, barulah caleg Golkar ajukan ke MK.

Di tempat berbeda, Ketua Bappilu Harian Golkar Sulsel Syamsu Rizal pun belum mengetahui persis gugatan yang berproses di Mahkamah Partai.

"Saya juga baru dapat kabar itu, belum tahu persis. Tapi memang saat di rekapitulasi provinsi memang tidak ada," tegas mantan Wakil Wali Kota Makassar itu.(zis)

Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini