Apa Hukumnya Membaca Doa Ifititah dalam Shalat Tarawih? ini Penjelasan Pak Ustaz
Apa Hukumnya Membaca Doa Ifititah dalam Shalat Tarawih? ini Penjelasan Pak Ustaz
Apa Hukumnya Membaca Doa Ifititah dalam Shalat Tarawih? ini Penjelasan Pak Ustaz
TRIBUN-TIMUR.COM - Doa ifititah yakni bacaan yang dilafalkan setelah takbiratul ikhram sebelum membaca Al-Fatihah.
Dalam salat wajib, kita disunahkan untuk membaca doa iftitah.
Lantas untuk salat tarawih, apakah diwajibkan untuk membaca doa iftitah?
Bagaimana aturan membaca doa iftitah saat menjalankan salat tarawih?
Baca juga: LENGKAP Bacaan Bilal Tarawih dan Jawaban Makmun Plus dengan Lafaz Niat Salat Tarawih dan Witir
Baca: Diungkap Ustadz Adi Hidayat, ini Amalan yang Paling Disukai Allah SWT di Waktu Sahur
Jawaban:
Tribunners yang dirahmati Allah, terkait bacaan doa iftitah dalam salat (termasuk salat tarawih) hukumnya adalah sunah.
Sehingga kalau ada orang yang salat kemudian setelah takbiratul ihram tidak membaca doa iftitah maka tidak membatalkan salat tersebut.
Karena yang membatalkan salat adalah ketika orang salat kemudian meninggalkan rukun salat.
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Mencium atau Memeluk Istri Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan?
Rukun salat di antaranya adalah:
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Takbiratul ihram
- Membaca surat al fatihah
- Rukuk dengan thuma’ninah
- Iktidal dengan thuma'ninah
- Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca shalawat pada nabi SAW saat tasyahud akhir
- Salam pertama
- Niat keluar dari salat dan tertib.
Baca juga: 5 Resep Cemilan Rekomendasi untuk Buka Puasa, Siomay Ayam, Lumpia Sayur Tanpa Goreng, Mudah
Baca: Bandingkan! Jawaban Quraish Shihab & Ustadz Abdul Somad Soal Mana Lebih Dulu Adam atau Manusia Purba
Maka salatlah dengan menjalankan rukun salat dengan benar dan sempurnakan salat dengan menjalankan kesunahan salat secara maksimal.
Begitu juga yang berlaku untuk salat tarawih.
Hukum membaca doa iftitah saat salat tarawih hukumnya sunah.
Boleh dibaca dan boleh tidak.

Khasan Ubaidillah S.Pd.I., M.Pd.I