YS, kata Ade, mengaku bermain game online itu sejak setahun terakhir.
Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, YS memilih untuk membobol bank untuk bermain game online Mobile Legend
"Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya.
Baca: Turnamen Mobile Legends 2019 Perdana Diselenggarakan di Singapura
Baca: 6 Hero Penangkal Serangan Esmeralda di Mobile Legends, Mana Jagoanmu?
Baca: Pikir-pikir Dulu Sebelum Beli Granger di Mobile Legends, Berikut 5 Kelemahannya
Transaksi tersebut, papar Ade, sejauh ini diakui tersangka hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends.
"Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya," beber Ade.
Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Karena perbuatannya, tambah Ade, YS dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dinilai Haram
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, ramainya anak-anak, remaja hingga kalangan dewasa bermain Tik Tok dan Mobile Legend, Ustadz Abdul Somad angkat bicara.
Dirinya menilai kedua aplikasi populer itu haram.
Terkait permasalahan tersebut, dirinya mengaku pernah mendapatkan kiriman sebuah video yang berasal dari Malaysia.
Video itu menceritakan seorang bapak yang terus menolak ketika ditawarkan pemasangan internet oleh seorang petugas internet.
Berbagai penawaran yang diajukan pegawai internet katanya terus ditolak, mulai dari manfaat pemasangan internet untuk mengaji ataupun menonton ceramah.