Mahfud MD Ungkap yang Akan Terjadi Jika Prabowo-Sandi Tak Mau Mendatangi Penetapan Presiden Terpilih
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara mengenai rencana kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu 2019.
Hal itu dikatakan Mahfud MD setelah melakukan pertemuan dengan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Mahfud menanggapi santai dengan mengatakan tidak ada pilihan lain untuk kubu 02 selain menggunakan jalur hukum.
“Ya tidak apa-apa, berarti secara hukum tahapannya selesai tanggal 25 Mei 2019, tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali jalan hukum,” ujar Mahfud.
Dikatakan Mahfud, apabila Prabowo-Sandi tidak mau mendatangi penetapan presiden terpilih, hasil pemilu tetap akan disahkan.
“Misal mereka tidak datang penetapan, tak mau tanda tangani berita acara ya sudah selesai Pemilu,” tegasnya.
Baca: 22 Mei Kian Dekat, Inilah Tokoh Dulunya di 02 yang Tak Sejalan Lagi dengan Prabowo Subianto
Menurut Mahfud, MK tetap lembaga yang dipercaya masyarakat meskipun ada yang tidak mempercayai kinerja MK.
“Siapa bilang tidak dipercaya, MK tetap dipercaya rakyat, yang tidak percaya kan provokator atau orang yang sedang emosional yang jumlahnya sedikit,” pungkasnya.
Prabowo Ucap Tolak Hasil Pilpres KPU
Calon Presiden kubu 02, Prabowo Subianto memberikan pernyataan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disebutkan Prabowo saat memberikan pidato di pertemuan "Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Prabowo menegaskan, dirinya akan menolak hasil pemilu, karena masih adanya kecurangan-kecurangan yang ditemukan.
"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan pemilihan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," tegas Prabowo.
Baca: Ini Alasan Ustadz Abdul Somad (UAS) hanya Ceramah di TV One Selama Ramadan, Tak Ada di TV Lain
Tak hanya menolak hasil perhitungan suara Pilpres dari KPU, kubu 02 juga berencana tidak akan membawa laporan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dijelaskan Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2019) Fadli menuturkan bahwa keputusan menggugat dugaan kecurangan berkemungkinan besar tidak akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi.
Namun dijelaskannya keputusan itu tetap akan dinyatakan oleh Prabowo-Sandi.
"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ia kemudian menjelaskan kembali pengalaman kubunya saat mengajukan gugatan pilpres ke MK pada tahun 2014.
"Bahkan waktu itu hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu," kata dia.
Fadli mengatakan lagi bahwa pihaknya akan menyerahkan kepada masyarakat bagaimana untuk bersikap.
"Rakyat yang memiliki sikap. Itu kan ada yang memilih, yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta," kata dia.
Mahfud MD Buka Suara soal Peluang Prabowo Menang
Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam Pilpres 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Baca: Jelang 22 Mei 2019, Habib Rizieq Shihab & Amien Rais Ditantang Sumpah Mubahalah oleh Relawan Jokowi
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
Baca: Foto-foto Bukti Kedekatan Hairul Anas Suaidi & Mahfud MD, Apa Reaksi Paman Tahu Ponakan di Kubu 02?
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Baca: Bahas Apa? Kok Mahfud MD Bertemu dan Berdiskusi dengan Panglima TNI Bareng 16 Tokoh Bangsa?
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.
"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."
Baca: Ada Apa? Fahri Hamzah Tiba-tiba Ceritakan Kehebatan Anis Matta Beliau Disingkirkan dengan Kasar
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Baca: Jarang Muncul di TV Setelah Komisaris BUMN, Ini Pernyataan Terbaru Ngabalin tentang Prabowo & Jokowi
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."
Baca: Tim Prabowo-Sandi Sulsel: 1.000 Kader Simpatisan Berangkat Via Kapal Laut untuk Aksi 22 Mei
Lihat videonya menit awal:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Tiffany Marantika D)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jika Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD: Tak Mau Tanda Tangan, Ya Sudah Selesai Pemilu, https://wow.tribunnews.com/2019/05/19/jika-prabowo-tolak-hasil-pilpres-mahfud-md-tak-mau-tanda-tangan-ya-sudah-selesai-pemilu?page=all.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah