VIDEO: Ini Barang Bukti Terduga Bandar Narkoba yang Ditangkap di Sidrap

Penulis: Gusnadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba.

Pasangan suami istri yang diamankan ialah, AG, dan ST.

Sukuran Setelah Dilantik Sebagai Kades, Wahyu Febri Lakukan Ini

Dulu Berjaya, Golkar Kini Hanya Tiga Kursi di DPRD Gowa

Pemeriksaan terhadap bandar AG, dipimpin oleh Kompol S F Aritonang.

Barang bukti yang diamankan ialah, empat mobil mewah yang salah satunya bermerk Mini Cooper, dan satu motor jenis trail.

Terduga "AG" diperiksa bersama isterinya "ST" terkait pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.

Petugas BNN memeriksa terduga sejak pukul 11.30 Wita hari ini.

Pantauan tribun, beberapa anggota dari jajaran Polsek Panca Rijang yang berjaga, termasuk Kapolsek AKP Erwin Surahman.

Kapolsek Panca Rijang AKP Erwin Surahman mengatakan, "terduga "AG" bersama isterinya "ST" tiba di kantor sekitar pukul 11.20 Wita tadi dan langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas BNN," Ungkap Erwin.

Tim Kejari Jeneponto membawa satu koper hitam berisi dokumen hasil penggeledahan RSUD Lanto Dg Pasewang, Kamis (16/5/2019) siang. (Ikbal/Tribun Jeneponto)

Hingga berita ini diterbitkan, belum adanya keterangan resmi yang dikeluarkan oleh petugas BNN terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Gusnadi/@ggusned

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini