KABAR TERBARU Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13 PNS, Tetap Tanggal 24 Mei?

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

KABAR TERBARU Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13 PNS, Tetap Tanggal 24 Mei?

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah sedang merevisi aturan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR serta gaji ke-13 bagi PNS.

Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, kemarin (15/5/2019).

Peraturan yang sedang direvisi yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

"Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini," ujar Sri Mulyani seperti yang dilansir oleh Kompas.com.

Pasal 10 ayat 2 dari kedua PP tersebut berisi teknis pemberian gaji, penisun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Baca: Jadwal/Tanggal Terbaru THR dan Gaji ke-13 Cair, Ada yang Terima hingga Rp 26,23 Juta

Baca: 2 Doa Buka Puasa Sesuai Sunnah Rasul Yang Bilang Bukan Ust Abdul Somad, tapi Syaikh Ibnu Utsaimin

Jika kedua peraturan tersebut tidak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan terlambat.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan,THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 ini tidak akan molor.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai Kompas.com di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut Tjahjo, penegasan ini patut diumumkan pada publik.

Sebab, pemberitaan seolah-olah menunjukkan, permintaan Kemendagri untuk merevisi aturan mengenai THR dan gaji ke-13 membuat pencairannya menjadi tidak sesuai jadwal.

Tjahjo mengungkapkan, permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS merupakan hal yang wajar dikarenakan pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan tersebut perlu direvisi.

Jika sampai THR terlambat, maka Tjahjo mengungkapkan alasannya bukan karena revisi, melainkan peraturan kepala daerah.

"Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo dilansir oleh Kompas.com.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Halaman
123

Berita Terkini