Beredar Surat Panggilan Polisi untuk dr Ani Hasibuan Setelah Bongkar Kematian Ratusan Petugas KPPS

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Ani Hasibuan

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya surat panggilan terhadap Dokter Ani Hasibuan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ujaran kebencian, Jumat (17/5/2019) besok.

Ani Hasibuan diminta hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebarAn informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

"Ya, benar, ada pemanggilan untuk yang bersangkutan, terkait ujaran kebencian melalui ITE. Diminta hadir Jumat besok," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (16/5/2019).

Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus itu, Ani Hasibuan diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada jumat, 17 Mei 2019, pukul 10.00.

Pasal-pasal Disangkakan Kepada Ani Hasibuan

Polisi memanggil Ani Hasibuan setelah mendapat laporan dari Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 bernomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.

Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan langsung dikeluarkan oleh pejabat Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan nama lengkap Ani Hasibuan sebagai Robiah Khairani Hasibuan.

Ani Hasibuan diminta menghadap polisi di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 10:00 WIB untuk menemui Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum.

Ani Hasibuan tersangkut perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Tuduhan lain adalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemmberitahuan itu adalah bohong.

Tuduhan lainnya adalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patur dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan tersebut dimuat di portal berita thanshnews.com pada 12 Mei 2019.

Pasal-pasal Disangkakan Kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima.

Halaman
1234

Berita Terkini