TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Barat, segera dicairkan.
Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris DP saat ditemui di gedung DPRD Sulbar, usai buka bersama, Senin (13/5/2019).
Perjalanan Karir dan Prestasi Robin Van Persie yang Baru Saja Umumkan Pensiun dari Karir Sepak Bola
Tips Bugar Berpuasa Ala Pemerhati Budaya Selayar, Konsumsi Buah dan Olahraga
"Sesuai dengan ketentuan, pencairan THR akan menyesuaikan dengan siklus gaji ke-13. Karena itu sudah ada anggarannya,"kata Idris kepada puluhan wartawan di gedung DPRD Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju.
Dikatakan, THR itu sebagai tambahan yang paling menjadi hak ASN adalah gaji ke-13 yang diikuti dengan TPP.
Idris mengungkapkan, saat ini pihaknya juga sedang mencarikan alternatif THR untuk tenaga honorer kurang lebih 5.000 orang di lingkup Pemprov Sulbar.
"PTT ini tidak ada perencanaan gajinya dalam penyusunan anggaran karena lebih banyak mengikuti kegiatan, sehingga tidak bisa disamakan statusnya ASN. Tapi walau demikian, Pemda mencoba mencarikan alternatif karena jumlahnya tidak sedikit,"ujarnya.
Ia mengatakan, pencairan akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum lebaran.
"Doakan saja semoga lancar, minggu ini kita perbaiki data yang berkaitan dengan itu,"tuturnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A