Jelang Lebaran Jangan Salah Investasi Hingga Pinjam di Fintech, Ini Kata OJK

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Zulmi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang Idulfitri, tren peminjaman uang naik tidak lain untuk keperluan Lebaran.

Salah satu tempat untuk meminjam dengan syarat mudah yakni financial Technology (Fintech) peer to peer lending (P2P) lending.

Namun sebelum meminjam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau baik lender atau pemberi pinjaman dan debitur atau peminjam untuk mengakses fintech yang telah berizin.

 OJK Ajak Pergadaian Swasta Urus Izin

 Bantu Ranking Indonesia di AFC, Pelatih PSM Target Menang di Markas Lao Toyota

Teranyar, OJK mewajibkan seluruh entitas P2P Lending yang terdaftar dan diawasi regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90).

Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) untuk mengetahui risiko penempatan dananya.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Zulmi mengatakan, aturan ini diterapkan per April 2019.

"Perusahaan fintek perlu transparan, hal ini menuntut dalam penyaluran pembiayaan mereka berhati-hati dan memastikan dana yg dipinjamkan dilembalikan," kata Zulmi yang dihubungi Senin sore (13/5/2019).

"Selain itu juga jadi salah satu bahan bahan pertimbangan bagi calon investor sebelum menempatkan dananya untuk disalurkan. P2P lending itu harus transparan, sehingga ketika pertama kali buka website, pada layer pertama sebelah kanan ada TKB 90," jelas Zulmi menambahkan.

 FKIP UIM Bagi-bagi Makanan Buka Puasa di Jalan Perintis Kemerdekaan

Selama ini belum ada aturan batas bawah TKB 90.

Nah, dengan kewajiban fintech untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian ini, harapannya calon pemberi pinjaman dapat mengetahui risiko penempatan dananya.

"Contohnya, bila sebuah entitas fintech P2P lending memiliki TBK 90 hanya 80 persen tapi imbal hasil atau bunganya lebih dari 50 pers3n, artinya ketidakberhasilan pembayaran sekitar 20 persen, tetapi bunga 50 persen, sehingga masih ada selisih keuntungan 30 pereen," ujarnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini