THR PNS, TNI-Polri, Karyawan Segera Cair, Cek Jadwal dan Nilainya yang Masuk di Rekening

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berapa besarannya?

Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah 3 bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

"Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya," ujarnya.

Terkait pembayaran THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan di beberapa titik, salah satunya di kantor Disnakertrans yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang.

Aduan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalui:

* nomor telepon 113,

* nomor telepon kantor Disnakertrans Jateng 024-8454168,

* WhatsApp 081328451596,

* e-mail jatengpantauthr@gmail,

* Twitter @disnaker_jateng,

* bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan yang ada di wilayah.(tribunnews.com/kompas.com)

Berita Terkini