TRIBUNPALU.COM, PALU - Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap.
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (9/5/2019).
Baca: Amankan 3 Kursi, Lihat Ini Perolehan Suara Caleg Demokrat Luwu Utara
Baca: Harga Bawang Putih Makin Mahal di Pasar Sentral Takalar
Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE berdasarkan penyidikan pada 25 Maret 2019.
Gusnur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang IT.
Ia dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait vidio youtube milik Gus Nur berdurasi 28 menit, 25 detik.
Vidio berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" itu, dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/5/2018) lalu.
"Gus Nur dilimpahkan bersama dua alat bukti berupa, video beserta screnshot rekaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati.
Pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.
Rasmudasati menjelaskan, Gusnur dikenakan Undang-Undang IT dikarenakan menyebarkan konten youtube, yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian.
"Dengan alat bukti saat ini, menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.
Namun kata dia, majelis hakim yang memutuskan apakah Gus Nur bersalah atau tidak.
"Kami hanya berupaya membuktikan di pengadilan saja," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Nur.
Penahanan tidak dilakukan karena Gus Nur, masih tersandung perkara yang sama di Jawa Timur.
"Karena itu akan menghambat proses persidangannya di Jawa Timur, itu kenapa sampai Cak Nur tidak ditahan," pungkasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: