TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamasa, rutin berjaga di Jl Emmy Saelan, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulbar.
Bukan nongkrong, tetapi mereka ditugaskan untuk tidak mengizinkan penjual ikan yang menggunakan motor berjualan di tempat itu.
Baca: Berikut Ini Tips Agar Khatam Al Quran di Bulan Ramadhan, Bisa Dibaca Sebelum & Sesudah Shalat
Baca: Kepala Kantor BI Sulsel: Tempe Goreng Wajib Ada Saat Sahur
Pedagang yang mnejual ikan di pinggir jalan kebanyakan berasal dari Polewali Mandar.
Setiap pagi mereka ke kampung-kempung membonceng jualan ikannya.
Usai berkeliling, mereka singgah berjualan di Jl. Emmy Saelan. Jl Emmy Saelan, juga sangat dekat dengan kantor gabungan dinas.
Sembari menjual, para pedagangpun dapat bersantai di kursi depan indomaret yang disediakan pemilik toko.
"Setiap hari kita diusir pak," terang Anto salah seorang penjual ikan, Selasa (7/5/2019) pagi.
Padahal kata Anto, jika sudah mulai tengah hari, warga di kampung-kampung sudah mulai kerja.
Sehingga untuk menghabiskan ikan jualannya, ia harus singgah ditempat ramai untuk berjualan.
Anggota Satpol PP Mamasa Machmud mengatakan, alasan mereka menyuruh penjual ikan pindah karena mengganggu ketertiban lalu lintas.
Selain itu, sampah plastik pembungkus sayur dandangngan para penjual sayurpun dianggap dibuang sembarangan.
"Sampahnya pak dia hambur sembarangan, kalau parkir di pinggir jalan juga bikin macet," terang Machmud.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: