TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang terduga pelaku pencurian kekerasan (curas) berhasil dibekuk personel Resmob Polsek Biringkanaya, Kota Makassar.
Pria yang dibekuk tersebut, bernama Nasrul (21), yang merupakan warga Jl Tun Abdul Razak, Makassar.
Nasrul berasil dibekuk polisi, saat berada di depan kostnya di Jl Ratulangi, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, AKP Suardi mengatakan Rizal ditangkap usai menjalankan aksinya di Jl Parumpa, Biringkanaya.
Saat itu, Rizal merampas ponsel seorang perempuan bernama Jumiati (20).
Bukan hanya menggasak ponsel, Rizal bersama dua rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Arman, Dimman, dan Pais juga turut menganiaya korban.
"Rizal bersama ketiga rekannya sempat dikejar oleh warga setempat, namun berhasil kabur," kata AKP Suardi, kepada tribun-timur.com, Senin (6/5/2019) petang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, Rizal akhirnya berhasil dibekuk personel Resmob Polsek Biringkanaya.
Rizal dibekuk polisi berdasar Laporan Pengaduan Nomor : Aduan / 374 / 2019 / Sek Biringkanaya Tanggal 05 Mei 2019.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebuah ponsel merek Samsung J4 warna merah.
Bukan hanya itu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dengan nomor polisi DD 4020 DM, yang digunakan pelaku melakukan curas, turut disita polisi.
Saat ini, Rizal beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya, Jl Kapasa Raya, Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi