Tak Ada Pasien RSKD Dadi Mencoblos Saat Pemilu 2019, Ini Alasannya

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas RSKD Dadi, Yunus Paraya

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aturan KPU yang memperbolehkan pasien gangguan jiwa menggunakan hak pilihnya tidak berlaku di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar.

Pasalnya, sekitar 450an pasien gangguan jiwa di RSKD Dadi pada 17 Apri kemarin tidak menggunakan hak pilihanya.

Hal itu diungkapkan Humas RSKD Dadi Makassar, Yunus Paraya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2019) sore.

Menurutnya, kondisi pasien gangguan jiwa yang belum memungkinkan membuat pihak RSKD Dadi tidak membangun TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus pasien gangguan jiwa.

Pihak RSKD Dadi pun tidak memberikan rekomendasi kepada penyelenggara dalam hal ini KPU untuk menyediakan TPS khusus pasien gangguan jiwa.

"Tidak ada pasien gangguan jiwa disini yang ikut mencoblos karena kondisinya yang masih kurang memungkinkan. Jadi, kami tidak merekomendasikan ke penyelenggara karena belum layak dilepas mandiri," kata Yunus Paraya.

Selain kebanyakan kondisi pasien yang belum dapat dilepas mandiri, Yunus mengungkapkan kurangnya petugas pendamping juga menjadi alasan tidak dilakukannya pemungutan suara untuk pasien gangguan jiwa RSKD Dadi.

"Kedua ada yang bisar rekomendasikan tapi keluarganya tidak dapat mendampingi. Sementara petugas kita juga terbatas karena kan hari libur saat pencoblosan," ujarnya.

Selain itu, pasien yang kebanyakan berasal dari sejumlah daerah atau luar Kota Makassar juga menjadi alasab RSKD tidak menyelenggarakan pemilu bagi pasien gangguan jiwa.

Saat hari libur, kata Yunus, hanya tiga petugas yang disiagakan untuk memantau para pasien gangguan jiwa.

Berita Terkini