Bahkan menurutnya, PPK wajib memberi kesempatan kepada pemantau apalagi saksi dan Panwascam untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi baik berupa foto atau video.
"Jumlah partisipasi masyarakat tidak terbatas, termasuk pemantau. Kecuali saksi peserta pemilu yang dibatasi. Jadi keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: