Dua tersangka yang belum ditahan yakni, Sekretaris, inisial M dan Bendahara atau pelaksana kegiatan, A.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Afrisal Tuasikal mengatakan, berkas M dan A sudah diterima Kejari dari Polres. Hanya saja keduanya belum ditahan.
Alasanya, penetapan dan pelimpahan berkasnya dilakukan terpisah oleh Polres.
Rencananya, Kejari juga segera tahan dua tersangka lain tersebut.
M dan A ditetapkan Polres berdasarkan hasil pengembangan dari Hasbullah.
Keduanya ditunjuk diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dia menjelaskan, GBIB tersebut merupakan program Kementrian tahun 2015 lalu.
Sumber anggarannya dari APBN sebesar Rp 717 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres, ditemukan pelaksanaan kegiatan GBIB tidak berdasar pada petunjuk teknis kegiatan," katanya.
GBIB merupakan program Kementerian Pertanian yang dikerjakan di beberapa Kabupaten, termasuk Maros.
"Jadi Kementerian Pertanian memberikan benih sapi untuk dilakukan inseminasi buatan. Tapi di Maros, hal itu tidak dilakukan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Polres Maros hanya merilis penetapan Hasbullah sebagai tersangka.
Namun penetapan M dan A tidak dilakukan.
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian hampir Rp 300 juta.
Kerugian tersebut berdasarkan audit dari BPKP.