TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hingga pukul 12.32 Wita, ratusan warga binaan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) belum bisa menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lapas Kelas 1 Makassar.
Ini dipicu surat suara untuk DPTb dari Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggaran pemilu belum ada hingga saat ini.
Baca: Hasil Quick Count Pilpres 2019, Inilah 31 Provinsi Diklaim Sumber Suara Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Misnah M Attas beberapa jam yang lalu telah mendatangi lapas dan melihat situasiĀ TPS Lapas kelas 1 Makassar.
Misnah menyampaikan bahwa surat suara untuk DPTb di TPS Lapas memang tidak disiapkan, karena mereka adalah pemilih pindahan atau alima.
"Memang surat suara tidak yang disediakan disini, karena disini pemilih pindahan. Bukan pemilih DPT. Pemilih DPT disini ada 84," ujarnya.
TMisnah meminta kepada bagi warga binaan pemilih DPTb tidak perlu khawatir. Sebanyak 435 pemilih tambahan tersebut tetap akan dilayani.
"Yang penting mereka sudah daftar dan sudah mengisi absen. Jam berapa pun akan diselesaikan antrian itu," tuturnya.
Baca: Hari Pencoblosan, Sea Rider Lantamal VI Patroli Keliling di Perairan Makassar
Ketika ditanyakan soal suara habis apakah akan bisa mencoblos, Misnah mengatakan kita tidak boleh mengandai andai.
KPU Sulsel telah berkoordinasi dengan KPU Makassar. Ada sekitar suara suara di 30 TPS disekitar Lapas akan dipindahkan ke TPS Lapas .
Sekedar diketahui Lapas Kelas 1 Makassar terdpat empat TPS akni TPS 34,35, 36 dan 37 dengan jumlah daftar pemilih tetap 84 dan 435 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: