Sisa 1 Hari! Ini Bedanya Exit Poll dan Quick Count Hitung Cepat di Pilpres 2019, Cek Hasil di Sini

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sisa 1 Hari! Ini Bedanya Exit Poll dan Quick Count Hitung Cepat di Pilpres 2019, Cek Hasil di Sini

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

 

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019. (KRBRI MOSOW)

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.

"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham Saputra.

Pengkondisian luar negeri

Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti soal penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di luar negeri seperti Sydney, Australia, Malaysia, Belanda, dan Jepang.

Ia menyebut, keluhan warga negara Indonesia atau WNI disejumlah negera itu yang tidak bisa 'nyoblos' perlu mendapat perhatian khusus.

 

Karyono menduga ada upaya penyelenggara pemilu tak netral dan tak siapnya KPU dalam mengatasi membludaknya pemilih di WNI luar negeri.

"Catatan analisis jangan-jangan memang ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu untuk secara sengaja berpihak kepada paslon tertentu," ucap Karyono Wibowo saat diskusi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Karyono Wibowo coba menganalisa melalui Pemilihan Presiden di luar negeri pada tahun 2014.

Di mana, Pemilu di Belanda dan Hongkong memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK).

Halaman
1234

Berita Terkini