Apakah kamu sudah dapat Formulir C6? Berikut Cara Cek TPS dan solusi jika belum dapat Formulir C6
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah mengetahui lokasi TPS tempat kamu mencoblos?
Jika belum, silakan Cek TPS kamu di website resmi KPU RI atau KPU provinsi.
Ingat jangan sia-siakan hak pilih Kamu karena menentukan masa depan Bangsa. H-3 menjelang Pilpres 2019, wajib pilih idealnya sudah dapat undangan memilih atau Formulir C6 dari KPPS.
Baca: Foto Ini Bukti Kedekatan Rocky Gerung dan SBY Lihat Ekspresinya di Samping Presiden VI RI
Baca: Akhinya Terungkap Baby Shima Blak-blakan Status Hubungannya dengan Pelawak Sule, Dibongkar Uya Kuya
Baca: LAGI VIRAL, Prabowo Beri Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto Jadi Sorotan, Lihat Foto Dipajang
Baca: Pantasan Jokowi Berani Tanya Prabowo e-Sport Mobile Legends, Kaesang Bocorkan Rangking MMR DOTA 2
Hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu, 17 April 2019.
TPS dibuka pada pukul 07.00.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP.
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan.
lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.
Khusus pemilih di Sulawesi Selatan, juga bisa Cek TPS di lama KPU Sulsel