TRIBUNENREKANG.COM, CENDANA- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Enrekang berhasil membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika di Jalan poros Kabupaten Enrekang-Pinrang, Dusun Mallaga, Desa Karrang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Pelaku berinisial Jm (41) yang berprofesi sebagai buruh tersebut adalah warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Baca: Polres Enrekang Terjunkan 229 Personel Amankan TPS Selama Pencoblosan
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari maayarakat.
Sehingg pihaknya menerjunkan tim yang dipimpin oleh Kaurmintu Sat Res Narkoba, Aipda Irwanto untuk melakukan penangkapan.
Baca: Laga Pembuka Liga 1 2019, Pelatih Calon Lawan PSM Makassar Berlisensi AFC Pro
"Jadi setelah tim di lokasi dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti," kata AKP Ridwan kepada TribunEnrekang.com, Senin (15/4/2019).
Dalam penggeledahan yang dilakukan ditenukan satu paket kecil yang diduga Narkotika golongan satu jenis shabu dengan berat ±0,56 gram.
Barang bukti shabu tersebut dibungkus rapi dalam kemasan plastik warna bening.
Baca: TRIBUNWIKI: Umumkan Album Terbaru, Berikut Profil dan Perjalanan Karier Madonna
Dari hasil penggeledahan itu, pihaknya pun membawah tersangka dan barang bukti di ruangan Sat Res Narkoba Polres Enrekang.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Enrekang guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Baca: Belum Ditemukan, Ini Identitas Penumpang Kapal Dikabarkan Terjatuh di Perairan Makassar
Baca: Jokowi Posting Foto Keluarga di Kakbah, Prabowo Foto Ucapan Ultah ke Mantan Istri Titiek Soeharto
Baca: Pilpres 2019 Sisa 2 Hari, Kamu Sudah Dapat C6? Jika Belum Hubungi KPPS & Bawa Ini ke TPS