Kemendagri Nyatakan Nurdin Abdullah Langgar Perpres nomor 3 Tentang Pj Sekda

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah (kanan) di Baruga Lounge Kantor Gubernur.

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah dinilai melanggar Perpres (peraturan presiden) no 3 tahun 2018, tentang masa jabatan Pj Sekda.

Plt Dirjen Otoda Kemendagri RI, Akmal Malik mengatakan, masa jabatan Pj Sekda Sulsel itu hanya berlangsung selama dua periode atau enam bulan saja.

Baca: Giliran Kepsek SMA/SMK 5 Kabupaten/Kota Ini Dikumpul Gubernur Nurdin Abdullah Jelang Pilpres

Baca: Gara-gara KPK YOSS Akhirnya Luluh, Pengelola Temui Gubernur HM Nurdin Abdullah

Tapi di Sulsel, masa jabatan Pj Sekda Sulsel lebih dari enam bulan.

Diketahui Gubernur Sulsel baru saja, mengeluarkan SK untuk jabatan Pj Sekda Sulsel kepada Ashari F Radjamilo yang sebelumnya telah menjabat Pj Sekda Sulsel selama dua periode sebelumnya (6bulan).

Adapun masa jabatan Ashari hanya sampai 10 April 2019.

"Masa jabatan Pj. Sekda maksimal 6 bulan, itu diatur dalam Perpres nomor 3 tahun 2018," kata Akmal, via whats app, Jumat (12/4/2019)

Menanggapi sikap Gubernur melanggar Perpres, Anggota Komisi A DPRD Sulsel Amran Aminullah mengatakan sikap Gubernur ini adalah preseden buruk bagi seorang pemimpin.

Ia menyebutkan seharusnya pemimpin itu menjunjung tinggi aturan-aturan berlaku di negara ini.

Meskipun sanksinya hanyalah sekedar kode etik.

Tentu dengan pemimpin patuh akan aturan, akan mencerminkan suksesnya sebuah pemerintahan yang ia nahkodai.

"Harusnya Gubernur menunjuk orang, apalagi ini wewenang dia," katanya, dikonfirmasi sore.

Tentu Pj Sekda ini juga kata dia harus lepas dari kepentingan politik.

Sementara itu, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengatakan tidak ada yang ia langgar jika jabatan PJ Sekda masih dijabat oleh Ashari F Radjamilo.

"Ahh tidak itu, lagian ini tidak lama lagi adami Sekda definitif," katanya.

Menurutnya disayangkan jika menunjuk orang baru jika masa jabatannya hanya sebentar. Apalagi kata dia, tak lama lagi Presiden mengeluarkan SK untuk Sekda definitif. (sal)

Baca: Giliran Kepsek SMA/SMK 5 Kabupaten/Kota Ini Dikumpul Gubernur Nurdin Abdullah Jelang Pilpres

Baca: Banggai Kepulauan Diguncang Gempa 6,9 SR, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Tsunami

Baca: Gempa 6,9 SR di Luwuk Banggai Sulteng, Warga: Disini Sudah Panik, Jaringan Mulai Gangguan

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Laporan wartawan tribun-timur.com, Saldy

Berita Terkini