Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Baca: TRIBUNWIKI: Putuskan Rehat dari Sosial Media Karena Alasan Ini, Yuk Kenalan dengan Eva CeliaKasasi Perkara Ketua DPRD Sulbar Ditolak MA, Ini Kata Kajati
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.
Tetapi dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: