TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar dilaporkan selingkuh dengan Kepala Dinas Sosial Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto.
Ditemukan 4 video "panas".
Pelapornya adalah istri sah Iskandar, Titik Purnomosari yang sebelumnya menemukan video adegan hot di telepon seluler suaminya.
"Saya menemukan video porno (Iskandar dan Titik Purnomosari ) di ponsel suami saya. Kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu," kata dia di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/4/2019).
Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat eselon II tersebut memasuki tahap penyidikan oleh Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta autentik, yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan terlapor.
"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (Iskandar dan Nila Wahyuni Subiyanto) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis.
Lebih lanjut, Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga, Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan tersebut.
Penyidikan yang dilakukannya merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.
"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," ujarnya.
Apakah kedua pelaku perselingkuhan ditahan?
Festo mengatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Apabila berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah, maka bisa dilakukan penahanan.
"Keduanya berpotensi tersangka jika terbukti melakukan perzinaan sesuai Pasal yang disangkakan," kata Festo.
Ancaman Pidana Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)