Kawal Kasus Mantan Pacar di Mapolda Sulsel, Aty Kodong Merugi Puluhan Juta

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Nur Aty alias Aty Kodong (31) saat menggelar konferensi pers di Cafe Gigi, Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mengawal laporan pelanggaran disiplin mantan pacar, Bharatu Suardi membuat artis Aty Kodong sempat merugi Rp 90 juta.

Pasalnya, sejak kasus mantan pacarnya dilaporkan ke Provos Brimob Polda Sulsel pada 4 Januari 2019. Aty Kodong sempat menolak beberapa job manggungnya.

Baca: Kasus Pedangdut Aty Kodong Diambil Alih Propam Polda Sulsel

"Ada memang beberapa job manggung yang harus saya cancel, itu semua karena saya kawal ini kasus," ungkap Aty Kodongdi Cafe Gigi, Makassar, Jumat (5/4/2019) sore.

Job manggung dibeberapa daerah seperti Jakarta dan dua daerah lain itu kata jebolan Dangdut Indosiar tahun 2014, totalnya Rp 90 juta lebih jika satu kali manggung Rp 30 juta.

"Jadi hitung coba kalau satu kali dapat job manggung Rp 30 juta, tapi saya tidak hitung itu semua. Demi keadipan saya akan terus mengawal kasus saya di Polda," jelasnya.

Baca: Disdukcapil Hentikan Penerbitan Suket, 46 Ribu Warga Makassar Terancam Tak Memilih

Aty Kodong melaporpan mantan pacarnya Suardi ke Provos Brimob karena diduga, Bharatu Suardi telah langgar kedisiplinan sebagai anggota Sat Brimob Polda Sulsel.

Hubungan Aty Kodong dan Suardi sejak awal 2016. Mereka menjalani hubungan spesial tersebut kurang lebih tiga tahun, dan pada akhir 2018 Suardi putuskan Aty.

Dari situ, Aty merasa kecewa karena dia sudah berusaha meyakinkan Suardi dan keluarga untuk segera menikah. Tapi yang didapatkan Aty hanya sebuah kekecewaan.

Baca: Penuhi Panggilan Penyidik Bawaslu, Syamsul Bachri: Sama Sekali Saya Tidak Tahu!

Untuk itu menurut Aty, dia dan pengacara akan terus mengawal kasus ini. Dia juga minta Kapolda Sulsel untuk memonitoring kasus ini agar dia bisa mendapat keadilan.

"Saya yakin kasus saya ini tidak sampai ke Mabes Polri, karena dia (Suardi) kalau mau dilihat dari pangkatnya ian masih bawahan jadi bisa diselesaikan Polda," ujarnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini