Kasus Pedangdut Aty Kodong Diambil Alih Propam Polda Sulsel

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur Aty alias Aty Kodong (31) bersama pengacaranya, Jamaluddin (43) saat konferensi pers.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus artis dangdut, Aty Kodong (31) di markas Sat Brimob Polda Sulsel masih berproses.

Hal itu dikatakan Aty Kodong atau Nur Aty, saat menggelar konferensi pers di Cafe Gigi, Makassar, Jumat (5/4/2019) sore.

Baca: Berkasus dengan Oknum Polisi, Aty Kodong: Capekma!

Baca: Foto-foto Polisi Pacar Aty Kodong D Academy, Belum Bersedia Nikah & Dilapor Bawa Barang Ratusan Juta

Kepada wartawan Aty mengaku, berkas kasus laporan disipilin atas mantan pacar, Bharatu Suardi di Brimob masih berjalan.

"Iya, alhadulillah kasus yang masih jalan, sekarang saya menunggu disposisi kasus dari atasannya," ungkap Aty Kodong.

Didampingi pengacaranya, Jamaluddin (43) mengaku, sebenarnya dalam bulan lalu, tepat 25 Maret Sidang sudah jalan.

Baca: Ingat Aty Kodong Juara D Academy Pertama? Kabar Buruk Datang dari Dia, Duh Oknum Brimob

"Tapi tiba-tiba dari Propam Polda Sulsel katanya mau ambil alih kasus ini, katanya mau gelar perkara dulu," kata Jamaluddin.

Tanggal 15 Maret lalu gelar perkara kasus Aty Kodong yang melapor mantan pacar, Bharatu Suardi berjalan dan naik status.

Awalnya status dari Suardi pelanggaran Disiplin meningkat menjadi pelanggaran Kode Etik saat dilakukan gelar perkara.

"Jadi ini statusnya sudah diambil alih tim penyidik Propam Polda, jadi kasus Aty ini bukan di Brimob lagi," jelas Jamaluddin.

Seperti diketahui, kasus Aty mulai bergulir sejak 4 Januari 2019.

Aty melapor Suardi karena lakukan pelanggaran disiplin. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini