TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengendara roda dua atau motor akan kena sanksi tilang dan juga denda Rp 750 ribu, jika saat berkendara sambil merokok.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Akbp Ade Rahmat mengungkapkan, bagi pengendara bermotor merokok itu masuk dalam kategori menggangu kosentrasi.
Baca: TRIBUNWIKI: Senang Mantan Istri Akan Menikah Lagi, Simak Perjalanan Karir Nassar
"Jadi pengendara yang merokok masuk kategori gangangu kosentrasi, itu bisa sama halnya yang main hape atau mabuk," kata Ade kepada tribun, Rabu (3/4/2019) sore.
Hal itu kata Ade, diatur di Undang Undang (UU) Perhubungan nomor 12 tahun 2009, pada pasal 6 yang mengatur mengenai soal keselamatan pengendara bermotor.
Lebih spesifikasikan kepada pengendara bermotor yang merokok saat berkendara. Karena Merokok mengganggu kosentrasi keselamatan dan kepada pengendara lain.
Baca: Pengendara Dilarang Merokok? Ini Penjelasan Ditlantas Polda Sulsel
"Intinya sanksi bagi pengendara motor ini yang merokok sama sanksinya dengan si pengendara lain yang main hape, kategori sama, seperti saudaralah," ungkap Ade.
Walau demikian, Akbp Ade menyebutkan larangan terhadap pengendara bermotor merokok saat berkendara, ini belum juga diterapkan pada jajaran Ditlantas Sulsel.
Pasalnya, larangan ini masih belum bisa diberlakukan. Karena masih perlu untuk dikaji lebih jauh, dirapatkan dan ditahap selanjutnya disosialisasi dan imbauan.
Baca: Pertahankan Tradisi Panen, Keturunan Raja Marusu Gelar Katto Bokko
"Ya kita kan masih butuh kajian-kajian serta sosialisasi juga. Tidak serta-merta kita langsung dilakukan, nanti pengendara roda dua tidak menerima ini," jelas Ade.
Saat ini tambah Ade, larangan pengendara motor merokok baru Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan larangan tersebut, terhitung tanggal 11 Maret 2019 lalu.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto dikonfirmasi, mengaku aturan itu belum dilaksanakan karena masih dalam tahapan sosialisasi.
"Insya allah akan kita terapkan, tapi untuk saat ini kita lakukan dulu tahap sosialisasi dan imbauannya, baru itu saja. Agar lebih berhati-hati lagi," jelas Kombes Agus. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: