TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju, akan lebih memperketat penerbitan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-El.
Hal itu diterapkan Disdukcapil Mamuju pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali membolehkan warga negara Indonesia memilih menggunakan Suket pada Pemilu 2019.
MK telah memutuskan uji meteri UU Pemilu yang diajukan oleh Perludem (pemohon 1) Hadar Nafis Gumawa (pemohon 2) Feri Amsari (pemohon 3) Murogi Bin Sabar (pemohon 5) Muhammad Nurul Huda (pemohon 6) dan Sutrisno (pemohon 7).
Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 348 ayat (9) terkait syarat KTP-El dalam melakukan pencoblosan. MK membolehkan pemilih yang tidak memiliki KTP-El menggunakan Suket perekaman KTP-El yang dikeluarkan dinas dukcapil.
"Putusan itu harus ditindak lanjut. Tapi sesuai dengan makanisme yang ada kami akan mengeluarkan Suket bagi yang sudah berumur 17 tahun dan telah melakukan perekaman,"kata Kadisdukcapil Mamuju Agung Pattola di KPU Mamuju, Senin (1/4/2019).
Dikatakan, Suket yang hanya akan dikeluarkan kepada warga yang membutuhkan apabila blangko KTP-El mengalami kekosongan.
"Termasuk jika dibutuhkan untuk keperluan Pemilu dan keperluan lainnya,"ujarnya.
Agung mengatakan, ketersediaan blangko KTP-El di Disdukcapil Mamuju lancar-lancar saja.
"Walaupun sempat kosong, paling dalam masa pengiriman blangko dari pusat ke daerah kalau habis,"ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus gencar melakukan sistem jemput bola. Membantu KPU dalam meningkatkan parsipasi pemilu warga pada Pemilu 2019.
"Yang jelas setiap Suket yang keluar akan tercatat dan sesuai dengan mekanisme. Kami tidak mau berspekulasi karena kami juga diancam oleh sanksi aturan jika melanggar atau menyalahgunakan kewenangan,"tuturnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420