Pelanggaran Sedang:
Membuat kegaduhan dalam ruang ujian. Pelanggaran sedang yang dilakukan peserta ujian disanksi dengan pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
Pelanggaran Berat:
1. Membawa sontekan ke ruang ujian
2. Kerja sama dengan peserta ujian
3. Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
4. Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian
5. Membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
Pelanggaran terberat yang dilakukan peserta ujian dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
12 Aturan yang Harus Ditaati
Selain lima jenis pelanggaran berat dalam UNBK, dalam POS Pelaksanaan UNBK 2019 juga menyebut 12 aturan yang wajib dipatuhi peserta ujian.
Dikutip dari POS Pelaksanaan UNBK 2019 berikut 12 peraturan yang harus dipatuhi para peserta UNBK:
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2. Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
3. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu. Baca juga: Ujian Nasional Dimulai Minggu Depan, Berikut Jadwal UNBK SMA/SMK