TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat masih terus mendalami dugaan suap 27 proyek rehabilitasi jaringan bendungan dan irigasi di Kabupaten Bulukumba senilai Rp 49 miliar.
Dana yang dialokasikan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017, Kementerian Keuangan RI, diduga melibatkan oknum Kementerian PUPR dan pejabat di Kabupaten Bulukumba.
Namun Kejaksaan belum membeberkan siapa oknum dimaksud.
"Kemarin kami juga sudah komonikasi dengan kementerian keuangan. Karena kan yang dilakukan penyuapan kesana. Ada oknum kementerian keuangan yang dlapokarkan seperti itu,"kata Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Fentje F Loway.
Fentje memastikan perkara dugaan suap ini bakal menjadi salah satu prioritas utama bagi Kejaksaan. Selain menjadi perhatian publik juga merupakan interupsi Kejaksaan untuk segera melaporkan hasil perkembangannya.
Penyidik Kejaksaan selama ini masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan di lapangan untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah ditemukan adanya unsur pidana perbuatan melawan hukum, baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari penyelidikan berjalan, beberapa saksi telah diambil keteranganya.
Salah satunya ada saksi pelapor. Mengenai pihak Kementerian, Kejaksaan belum menjadwalkan pemanggilan permintaan keterangan.
Kasus ini awalnya dilaporkan resmi oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel. Ia menduga adanya dugaan suap dalam pencairan dana proyek irigasi sebesar Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba.
Indikasi ini diketahui ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulukumba Andi Ichwan memposting status di FB. Status trsebut yang sempat viral di media sosial facebook beberapa waktu lalu.
Setelah ia mengunggah status pengakuan suapnya ke Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK senilai Rp 49 Miliar.