Setelah PNS dan Polri, Presiden Jokowi Teken Kenaikan Gaji untuk TNI, Berikut Daftar Lengkapnya

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2019 Dibayar Bulan Depan, Gaji 13 & 14 Juga, Berikut Rinciannya

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram Tribun Timur:


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang Keluar Bulan April, http://medan.tribunnews.com/2019/03/27/daftar-kenaikan-gaji-pegawai-negeri-sipil-pns-tahun-2019-yang-keluar-bulan-april?page=all.
Penulis: Liston Damanik
Editor: Abdi Tumanggor

Berita Terkini