Wahyu Jayadi yang ditetapkan tersangka telah ditahan dalam sel Mapolres Gowa sejak Minggu (24/3/2019) lalu. Ia dijerat pasal berlapis.
Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kedua pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
Wahyu Jayadi terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Ia juga terancam dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: