Pukul 23.30 WITA, jasad korban dievakuasi ke Puskesmas Tinambung. Usai visum, berselang sejam kemudian korban dipulangkan ke rumah duka di Dusun Dakka, Kecamatan Tapango.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tinambung sedangkan barang bukti berupa sebilah parang panjang telah disita oleh Unit Reskrim Polsek Tinambung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun TrinunPolman.com, pelaku juga selama ini sakit hati lantaran korban sering memakai motornya tanpa izin. (Tribun Polman.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: