TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wahyu Jayadi akhirnya resmi ditahan Polres Gowa dalam kasus pembunuhan Staf BAUK Universitas Negeri Makassar, Sitti Sulaeha Djafar.
Wahyu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
"Kami lakukan penahanan terhadap saudara WJ mulai hari ini," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis penetapan tersangka di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019).
Baca: Sambil Menangis, Dr Wahyu Jayadi: Saya Sangat Menyesal
Shinto mengungkapkan, Wahyu Jayadi yang berprofesi sebagai dosen ini naik pitam ketika terlibat cekcok dengan korban di dalam mobil.
Wahyu yang tersinggung langsung mencekik leher Zulaeha hingga nyawanya melayang. Ketika itu, keduanya sedang berkendara dalam mobil Daihatsu Terios milik korban.
"WJ melampiaskan emosinya dengan kekerasan yang tidak terkontrol akibat tersinggung," sambung Shinto Silitonga.
Wahyu Jayadi memakai baju oranye bertuliskan Tahanan Polres Gowa dalam jumpa pers tersebut. Kedua lengannya diborgol petugas.
Pria yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar ini terancam hukuman minimal lima belas tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95