TRIBUN-WAJO.COM, TEMPE - Suardi (61) merasa terintimidasi dengan kehadiran sejumlah orang mengaku dari Makassar dan mengatasnamakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedatangan rombongan tersebut menanyakan, keabsahan surat pernyataan dibuat Suardi bersama 200 orang masyarakat Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, yang menolak kehadiran tambang pasir.
"Tadi pagi (Sabtu, 23/03/2019) datang, yang dia tanyakan justru surat pernyataan tersebut, asli atau tidak,"
"Dia bilang, kalau Bapak palsukan atau itu tandatangan fiktif, berarti bapak melanggar hukum dan bisa dipenjara 1 setengah tahun," kata Suardi menceritakan kronologinya, Sabtu (23/03/2019).
Perjuangan masyarakat Lingkungan Pallae menolak kehadiran tambang pasir di tengah pemukiman terus berlanjut.
Sejak 2016 menolak, hingga 2019, tak ada tanda-tanda perjuangan tersebut berakhir.
"Malahan didukung sepertinya sama pemerintah," kata Suardi.
Kegetolan Suardi bersama masyarakat Lingkungan Pallae menolak tambang pasir yang dijalankan CV Muara Saddang di Sungai Walenna bukan tanpa alasan.
Dampak kerusakn lingkungan yang diakibatkannyaberada di depan mata. Pemukiman masyarakat yang sebagian besar berada di bantaran Sungai terancam. Bahkan, sudah ada 1 rumah terpaksa pindah lantaran abrasi.
Juga, kebutuhan akan air bersih masyarakat terganggu.
Aktifitas tambang yang berlangsung, membuat aliran air menjadi keruh. Padahal, sumber air bersih masyarakat berada di sungai.
Olehnya, dirinya berharap agar pemerintah bertindak dan tidak sekadar memberikan izin tanpa melihat apa yang bakalan terjadi di masyatakat. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur, @dari_senja
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: