TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan menteri tersebut, ikut dibahas mengenai ojek dalam jaringan atau dikenal dengan istilah ojek online.
Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, aturan terbaru ini pun mulai disosialisasikan ke pengendara ojek online.
Baca: Kemenhub Masih Godok Besaran Tarif Ojek Online, Gojek Menunggu Hasil Akhir
Baca: VIDEO VIRAL Wanita Copot Handuk di Depan Driver Ojek Online, Begini Reaksi Driver, Netizen Riuh
Baca: Saling Sindir Grab & GoJek di Twitter, Daripada Grep,Lebih Pasti Go to Pelaminan
"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Budi Setiadi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.
Masalah tarif, kata Budi Setiadi, masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.
"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.
Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.
"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya.
Grab saat ini menetapkan tarif Rp 1.200 rupiah per kilometer dengan berfokus pada bonus.
Sedangkan Go-jek menerapkan tarif Rp 1.400 rupiah per km.
Respon GoJek
Beberapa waktu lalu, salah satu vendor ojek online, GoJek berharap Kemenhub tetap memperhatikan baik buruknya bagi para mitra pengemudi.
"Kami berharap Rancangan Permenhub ini disusun secara partisipatif, objektif, seksama dan komprehensif. Tentu dengan mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, pengguna demi keberlangsungan industri dan ekosistem yang terkait dalam jangka panjang,"kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael.
Baca: Kemenhub Masih Godok Besaran Tarif Ojek Online, Gojek Menunggu Hasil Akhir
Baca: VIDEO VIRAL Wanita Copot Handuk di Depan Driver Ojek Online, Begini Reaksi Driver, Netizen Riuh
Baca: Saling Sindir Grab & GoJek di Twitter, Daripada Grep,Lebih Pasti Go to Pelaminan
Sebelumnya, puluhan Mitra Driver Gojek mengunjungi acara Uji Public rancangan aturan driver ojek online oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat di The Rinra Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga No, Panambungan, Mariso, Makassar, Senin (11/2/2019).
Kedatangan para Mitra Driver Gojek tersebut merupakan penolakan Peraturan Menteri (PM) mengatur soal ojek online.
Untuk diketahui, saat ini pihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Perwakilan mitra driver Gojek, Fahrul dalam forum tersebut mengatakan menolak peraturan tersebut karena dapat merugikan pihak driver, konsumen dan pihak Gojek.
Menurutnya, kondisi pasar yang terjadi di Makassar berbeda dengan Jakarta yang telah dilakukan uji publik.
"Kami menolak bukan berarti tidak diuji publik, tapi inilah keputasan dari uji publik tersebut," kata Fahrul.
"Kecanduan" Ojek Online, Bagaimana Mengatur Duit agar Tak Kuras Kantong?
Keberadaan ojek online memang sangat memudahkan masyarakat kita dalam bertransportasi.
Tak hanya sebeagai penyambung satu transportasi umum ke transportasi umum lain, ojek online juga bagi sebagian orang menjadi alat transportasi utama.
Namun, tarif ojek online yang begitu tinggi di jam-jam sibuk membuat kita terkadang merogoh kocek lebih dalam dari yang seharusnya dianggarkan.
Lidya Panjaitan (25) misalnya, salah seorang pekerja media di Jakarta mengalokasikan dana setidaknya Rp 1,2 juta sebulan atau setidaknya Rp 14,4 juta dalam satu tahun untuk biaya transportasi sehari-hari.
Pekerjaan yang menuntutnya untuk berpindah tempat dari satu lokasi ke lokasi lainnya membuat ojek online menjadi solusi yang menurutnya paling tepat. Namun, uang yang dia alokasikan terkadang masih kurang.
Perencana keuangan Finansia Consulting Eko Indarto mengatakan, keberadaan ojek online memang sudah menjadi kebutuhan yang tak bisa dihindari.
Lalu, bagaimana cara menganggarkan dana transportasi ojek online tanpa membuat kantong bocor?
Pilih yang Mahal buat Patokan
"Sebenarnya sederhana, tinggal memilih dari beberapa alternatif moda transportasi online, nah pilih yang termahal. Setelah ditemukan angka termahal, kalikan dengan kebutuhan, misalnya 25 hari kerja," ujar Eko ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2019).
Eko mengatakan, angka tersebutlah yang seharusnya menjadi patokan dari anggaran trasportasi.
Namun, pada praktiknya, upayakan untuk mencari tarif termurah untuk sehari-hari.
Pasalnya, aplikasi penyedia jasa ojek online juga kerap memberikan potongan harga.
Selain itu, pada jam-jam di luar jam sibuk harga mereka juga jauh lebih murah.
Menurut Eko, selain mempermudah mobilitas masyarakat, keberadaan ojek online juga seharusnya bisa membantu dalam mengelola anggaran. Sebab, kita bisa membandingkan tarif antara satu ojek online dengan yang lain.
"Nah kelebihannya dengan keberadaan online ini kita bis menggunakan atau membandingkan harganya," ujar dia.
Manfaatkan Transportasi Publik
Ditambah lagi, ke depannya dengan upaya pemerintah untuk menyediakan pilihan moda transportasi umum yang lebih beragam seharusnya bisa semakin menekan ketergantungan masyarakat terhadap ojek online.
"Nanti ada MRT, ada LRT, itu harusnya bisa jadi alternatif, dia bisa menggunakan moda transportasi lainnya," ujar Eko. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: