TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Anggota DPRD Sulsel yang juga putra Bupati Pangkep, Sofyan Syam terdakwa kasus dugaan pidana pelanggaran Pemilu tidak bersalah atau dinyatakan bebas.
Sidang putusan selesai dibacakan tepat pukul 19.07 Wita oleh Hakim Ketua Dwihatmodjo di depan terdakwa Sofyan Syam dan keluarga yang menghadiri sidang.
Pantauan TribunPangkep.com, Ketua DPD Golkar Pangkep, Syamsuddin A Hamid yang juga Bupati Pangkep nampak keluar dan memeluk putranya.
Baca: VIDEO: Kondisi Rumput Stadion Mini Bulukumba Pasca Renovasi
Baca: Sepanjang Hari Wilayah Jeneponto Diprediksi Hujan Ringan
Baca: KPU Takalar Siapkan 100 Tenaga Pelipat dan Penyortir Surat Suara
Beberapa keluarga juga terharu dan mengucap syukur.
Pemuda Pancasila Pangkep langsung mengangkat Sofyan Syam dan meneriakkan yel Pemuda Pancasila "Merdeka".
Sofyan Syam tersenyum dan menaikkan tangannya menyapa para Pemuda Pancasila. Sofyan adalah Ketua Pemuda Pancasila Pangkep.
Usai meluapkan kelegaanya, Syamsuddin A Hamid di depan pintu Kantor Pengadilan Negeri Pangkajene memberi keterangan resminya di depan awak media sekitar pukul 20.16 Wita.
"Saya terima kasih kepada pengacara yang bisa meyakinkan kegiatan pada bulan November 2018 bukan sebuah kegiatan kampanye, tetapi dia menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Sulsel,"ujarnya, Jumat (15/3/2019).
Menurut Syamsuddin, persoalan ini karena adanya ketidaksalahpahaman dengan Bawaslu Pangkep.
Syamsuddin menyebut, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum harus mentaati aturan.
"Dengan kehadiran dan doa teman, keluarga juga memberikan semangat moral kepada ananda Sofyan," ungkapnya.
Dia mengaku menghormati putusan sidang oleh hakim ketua.
"Intinya, apapun yang diputuskan oleh hakim itu harus kita terima dan kalau memang sudah tidak bersalah pasti akan terbukti juga. Ada jalur hukumnya dan ternyata hasilnya sesuai dengan aturan hukum," jelasnya.
Syamsuddin menekankan kalau anggota DPRD Sulsel tersebut bukan kampanye, melainkan hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Sulsel saja.
Sebelumnya, perdana Sidang dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu ini dimulai kemarin, Senin 11 Maret 2019, dan sempat tertunda.