Sekarang terjawab sudah rasa penasaranmu.
Perlu diketahui, aplikasi ini hanya mampu membaca 100 karakter pertama dari pesan yang terhapus.
Selain itu, pesan akan hilang jika kamu me-restart ponsel.
Meski berbagai kemudahan dari ponsel pintar semakin beragam dan bermanfaat, kita tetap harus bersikap bijak.
Jangan sampai kemudahan ini membuat kita tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar norma-norma.
Perlu diketahui juga penyebaran dokumen elektronik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)