TRIBUN-BULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bulukumba, Ibrahim Guntur diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Kasus tersebut sementara bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba.
Saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019), Komisioner Bawaslu, Abdul Rahman mengaku telah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Ibrahim Guntur.
Baca: Hujan Intensitas Sedang Diprediksi Guyur Bulukumba-Sinjai Siang Ini
Ibrahim diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu, dengan sangkaan pasal 280 huruf C tentang politik uang.
"Terus kita proses, Kasusnya sudah naik tahap penyidikan, berarti temuan dilapangan sudah kuat dengan bukti yang kita miliki," jelasnya.
Abdul Rahman menceritakan, oknum caleg tersebut diduga melakukan politik uang dengan melibatkan Yayasan Fajarqu.
Motifnya, dengan pemberian kartu yang bisa diakses untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis dan bedah rumah.
Baca: Sudah Diresmikan,Gedung DPRD Bulukumba yang Baru Belum Difungsikan
Yang dimaksud model politik uang, lanjut Abdul Rahman, yakni ketika dilakukan secara massif di 50 persen daerah pemilihan (Dapil), tempat caleg tersebut berkompetisi.
"Misal karena dia Caleg dapil I meliputi Ujungloe, Ujungbulu dan Bontobahari, terdapat 30 desa/kelurahan. Maka 50 persen wilayah atau di 15 desa kelurahan ada warga yang menerima sesuatu maka itu yang dijadikan bukti kuat," jelasnya.
Atas dugaan tersebut, Ibrahim Guntur terancam dijerat Pasal 286, ayat 1 pasal 521 pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang kampanye politik uang.
Jika terbukti, Ibrahim terancam pidana maksimal dua tahun penjara dengan denda Rp24 juta.
Baca: Foto Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Program Penertiban Aset Provensi Sulawesi Selatan
Untuk kepastian apakah Ibrahim masih terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT), ataukah terdepak dari Pileg 2019, Abdul Rahman belum dapat berbicara banyak.
"Terkait apakah di diskualifikasi itu masuk sanksi administrasi, dan itu diputuskan pengadilan," pungkasnya.
Saat berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari Ibrahim Guntur terkait dengan praktek 'politik uang' yang disangkakan tersebut. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :