Pengadilan Tinggi Agama Makassar Jamin, Kini Biaya Perkara Bakal Transparan

Penulis: Nur Fajriani R
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Pengadilan Tinggi Agama Makassar gelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Aula Pengadilan Tinggi Agama Makassar Jl A P Petterani no 66 Makassar, Senin (11/3/2019).

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Agama Makassar gelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Aula Pengadilan Tinggi Agama Makassar Jl A P Petterani no 66 Makassar, Senin (11/3/2019).

Deklarasi digelar Pengadilan Tinggi Agama Makassar, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr Hj Aisyah Ismail mengatakan dengan digelarnya deklarasi ini tidak ada pungutan-pungutan liar dalam berperkara di Peradilan Agama.

“Semua pembebanan biaya perkara transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Aisyah menambahkan dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi adanya oknum aparat peradilan agama yang melakukan korupsi.

Zona Integritas ini bagian dari Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan agar penyelenggara negara berperilaku bersih dari Korupsi dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Kami berharap adanya dukungan semua pihak dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang bersih mdan melayani dalam mengabdi kepada nusa dan bangsa," tambahnya.

Berita Terkini