TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Seorang pria HR (61) ditangkap Unit Res kriminal Polsek Binamu, Rabu (6/3/2019) malam.
HR (61) ditangkap di Jl Ampara I Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Informasi yang dihimpun TribunJeneponto.com, dari Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul.
HR (61) ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
"Sebenarnya ini kejadian dari Nopember 2017 lalu, Terduga pelaku mencoba melakukan tindakan cabul keseorang warga berinisial BD di Kecamatan Binamu Jeneponto," katanya.
"Terduga pelaku baru ditangkap karena saat melakukan aksinya Ia sempat melarikan diri," tandasnya.
AKP Syahrul menambahkan pelaku sempat melarikan diri di salah satu rumah keluarganya yang berada di Provinsi Papua kemudian kembali ke kota Makassar di Jl Ampara I Kecamatan Mariso.
"Setalah terduga pelaku kembali ke Makassar Unit Reskrim Polsek Binamu melakukan penangkapan yang di pimpin waka Polsek Ipda H Munir Gawi setelah koordinasi dengan Polsek Mariso," tuturnya.
"Terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan," tutupnya.
Terduga pelaku di bawa kekantor Polsek Binamu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Diketahui HR (61) warga, Kecamatan Turatea, Jeneponto.
HR (61) ditangkap dengan dasar penangkapan LP/B/13/I/2018/Sulsel/Res jeneponto/Sek Binamu, tgl 29 Januari 2018 dan SP.
Kap / 02 / III / 2019 / Reskrim, tgl 06 Maret 2019. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: