Oknum PNS dan Sopirnya Tersangka Penganiayaan di Lambanan Mamasa Resmi Ditahan

Penulis: Semuel Mesakaraeng
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruang tahanan Polres Mamasa, Sulawesi Barat

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui bernama Santoso alias Toso dan Sopirnya bernama Lintarwijaya, resmi ditahan kepolisian Resort (Polres) mamasa.

Sebelumnya, kedua tersangka dilaporkan Titus dan Simon, warga Desa Lambanan, Kecamatan mamasa, Kabupaten mamasa, karena diduga telah melakukan Penganiayaan, Jumat lalu (1/3/2019).

Setelah dilaporkan, kedua tersangka akhirnya ditahan di markas polres (Mapolres) mamasa, Minggu 3 Maret 2019.

Baca: PSM Makassar Terpaksa Jadi Tim Musafir Sepanjang Maret-April 2019

Baca: Sepekan Diguyur Hujan, Longsor Putus Akses Jalan Penghubung Antar Desa di Maiwa Enrekang

Baca: Bus Polres Luwu Utara Kecelakaan di Masamba, 11 Orang Masuk Rumah Sakit

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Iptu Dediyulianto mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan polisi dari korban bernama Titus dan Simon, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan hasil laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami langsung lakukan gelar perkara karena saksinya lengkap, ada tiga orang," ungkap Dedi saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin (4/3/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan kata Dedi, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari hansil penyidikan, kedua pelaku dinyatakan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan sejak hari minggu kemarin.

"Tersangkanya ada dua, dan korban ada dua, kami sudah lakukan penahanan," katanya.

"Kami menerbitkan penahanan tanggal 3 Maret, jadi penahanannya terhitung di tanggal itu," lanjutnya.

Laporan Wartawan @rexta_sammy

 Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini