Siap-siap! Hasil Seleksi PPPK 2019 Segera Diumumkan, BKN Rilis Jadwal dan Link Pengumuman di Sini

Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Penerimaan PPPK 2019 Tahap I, Jadwal dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar terbaru pengumuman hasil Seleksi Kompetensi peneriman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK 2019 atau P3K yang diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2019 tahap I itu disampaikan melalui akun ofisial BKN di Twitter @BKNgoid

Baca: Tahap Pertama, 10 Penyuluh Pertanian Sudah Ikuti Tes PPPK Pemkab Barru

Baca: SSCASN BKN: Segini Nilai Passing Grade Tes Wawancara dan CAT PPPK 2019 atau P3K, Jangan sampai Gagal

Baca: Link Baru Pendaftaran UTBK untuk SBMPTN 2019, Ini Hal-hal yang perlu Kamu Perhatikan saat Mendaftar

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. (KEMENTERIAN PAN-RB)

Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.

Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.

Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id

"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.  

#2019JadiASN

#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN. 

Seleksi yang menggunakan Computer Asissted Test atau CAT akan berlangsung hingga Minggu (24/2/2019) di 417 titik lokasi SMA/SMK di 360 Kabupaten/Kota.

Seleksi tersebut 73.111 peserta yang terdiri dari  56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, dan 11.695 penyuluh pertanian.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi Manajerial adalah Pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampian, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi  jabatan.

Selain itu, pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi.

Tes wawancara bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta. Hasil tes wawancara  digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.

Syarat Passing Grade

Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.

Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.

Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.

Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Selain itu, Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN Siapkan 1.310 Jenis Soal

Dikutip dari laman resmi KemenpanRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menerima penyerahan 1.310 soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Baca: Update Penutupan Pendaftaran PPPK 2019, 87.561 Akun Submit Berkas, Saatnya Persiapkan Ikut Tes CAT

Baca: SSCASN BKN-Bocoran Materi dan Tahapan Seleksi PPPK 2019 Tahap I, Tanpa Seleksi Kompetensi Dasar

Baca: Pendaftaran CPNS Daerah Terdampak Bencana di Sulteng Ditutup 19 Februari

Panitia seleksi daerah PPPK Bone memverifikasi online berkas pendaftar di di Kantor BKPSDM Bone, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone, Minggu malam. (justang/tribunbone.com)

Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari soal kompetensi manajerial 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.

Kompetensi Manajerial adalah Pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampian, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi  jabatan.

Selain itu, pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan pengadaan PPPK oleh panitia seleksi instansi.

Tes wawancara bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta. Hasil tes wawancara  digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini