TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satreskrim Polres Gowa akhirnya menetapkan Kakek Dg Raja (65) sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Kakek Dg Raja yang telah diperiksa selama dua hari mengakui perbuatannya.
Ia mencabuli dua remaja bersaudara, AA (18) dan VW (14).
"Kakek MR memeluk, mencium, meremas payudara, bahkan meraba alat kemaluan korban," kata Kasubbag Humas, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (27/2/2019) siang.
Perwira polisi tiga balok ini menyebut, perbuatan kakek enam cucu ini telah memenuhi unsur Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan.
"Terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Korbannya berjumlah dua orang," sambung Tambunan.
Kakek Raja diketahui mencabuli korbannya AV, saat berkunjung ke rumah korban, Minggu (24/2/2019).
Ketika itu, ayah dan ibu korban tak berada di rumah.
Kakek Raja rupanya bukan pertama kali melakukan perbuatan ini.
Sebelumnya ia juga pernah mencabuli VW beberapa waktu lalu di belakang sekolah pada Dusun Paku Kecamatan Pallangga.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik kedua korban.
Mulai dari baju, jilbab, rok sekolah, hingga seragam SMP.
Atas perbuatannya, Kakek Raja kini terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Baca: Dilaporkan Cabuli Dua Remaja di Gowa, Kakek Dg Raja Diperiksa Polisi
Baca: Maia Estianty Hadiri Akad Nikah Syahrini & Reino Barack, Gaya Mantan Istri Ahmad Dhani Jadi Sorotan
Baca: Syahrini Resmi Jadi Istri Reino Barack, Luna Maya Masih Simpan Foto Mantan, I do Still Love Him
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: