TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (20/2/2019).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Luwu Utara, Rachmat Saleh, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai kasus.
Baca: Hasil Liga Champions - Liverpool vs Bayern Imbang, Lyon vs Barcelona Juga Seri Semua Tanpa Gol
Baca: ILC TV One Tadi Malam, Ada Apa? Karni Ilyas Tak Sepakat dengan Rocky Gerung soal Forum Oposisi
Baca: Disiarkan RCTI Liverpool vs Muenchen, Adu Tajam Salah-Lewandowski
"Perkara UU Narkotika berjumlah 31 dengan jumlah barang bukti sabu-sabu 129 gram," kata Rachmat, Rabu (20/2/2019).
Barang bukti empat perkara UU Kesehatan berupa obat tramadol ikut dimusnahkan sebanyak 1.104 butir dan 378 butir THD.
"Perkara umum biasa 16 perkara," kata dia.
Perkara umum terdiri dari perkara pembunuhan, pembakaran, penganiayaan, dan perkara membawa senjata tajam tanpa izin.
"Ada juga baju-baju dengan kasus perlindungan anak," kata dia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Luwu Utara Indawan Kusnadi, Kabag Hukum dan Perundangan-undangan Sofyan Hamid, dan perwakilan Rutan Masamba Andi Burhanuddin.(TribunLutra.com)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
A