Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: Ditahan di Lapas Gunung Sari, Ini Profil Ilham Arief Sirajuddin, Ex Wali Kota Makassar

Penulis: Nur Fajriani R
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mendapatkan izin untuk menghadiri pemakaman mertuanya, Hj Hamsinah Ali Abdullah,

Karir Politik

Wali Kota Makassar

Ilham dilantik pertama menjadi Wali kota Makassar dalam sebuah acara yang dinilai sakral dilakukan di depan Benteng Fort Rotherdam pada 8 Mei 2004. Selanjutnya di atas Mall Karebosi Link pada 8 Mei 2009 Ilham dilantik kembali untuk kedua kalinya sebagai Wali Kota Makassar.

Ilham mengusung visi "Makassar Menuju Kota Dunia Berlandas Kearifan Lokal". Visi ini terinspirasi dari dua hal mendasar yakni jiwa dan semangat untuk memacu perkembangan Makassar agar lebih maju, terkemuka dan menjadi kota yang diperhitungkan dalam pergaulan regional, nasional dan global.

Salah satu keputusannya adakah Ilham merevitalisasi lapangan Karebosi, dengan tanpa modal sepeser pun dari APBD. 

Bahkan Majalah Tempo memilih Ilham sebagai wali kota sukses membangun, lantaran kesuksesannya merevitalisasi Karebosi. Dia juga sukses merevitalisasi Pantai Losari.

Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013

Pada tahun 2012, Ilham digadang-gadang untuk menjadi Gubernur Sulawesi Selatan. Ia diprediksi akan menjadi calon terkuat bersaing dengan Gubernur Pertahana Syahrul Yasin Limpo.

Partai Demokrat mengusung Ilham untuk bertarung di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan bersama Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar.

Namun ia  kalah pada 22 Januari 2013 oleh Gubernur Pertahana Syahrul Yasin Limpo yang meraih 2.251.407 suara atau 52,42 % dari 4.294.960 suara sah.

Sedangkan pasangan nomor urut 1, Ilham meraih 1.785.580 suara (41,57 %).

Kasus Korupsi PDAM

Dilansir Tribunnews.com, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016), ini  hakim juga meminta Ilham membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta rupiah.

Vonis hakim kepada terpidana kasus korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013 ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Halaman
123

Berita Terkini