Tidak Bertugas 30 Hari Tanpa Keterangan, Dua Anggota Polres Touna Sulteng Terancam Dipecat

Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KODE ETIK: Ketua Komisi Kompol Muh Jufri (tengah), saat memimpin sidang KKEP Polri, Kamis (14/2/2019), di Aula Polres Tojo Una-una, Kabupaten Touna, Provinsi Sulteng.

TRIBUN-TIMUR.COM, AMPANA -- Dua Anggota Polres Touna Sulteng terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua anggota itu adalah Bripda WT dan Bripda MR.

Keputusan itu merupakan rekomendasi dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Sidang dilaksanakan Kamis (14/2/2019), di Aula Polres Tojo Una-una, Kota Ampana, Kabupaten Touna, Provinsi Sulteng.

Baca: Siang Ini, KPU Sulsel Tetapkan DPTb Pemilu 2019

Baca: VIDIO: Millenial Road Safety Festival di Lapangan Merdeka Sengkang

Baca: Polres Tana Toraja Tak Kenal Hari Libur Bubarkan Judi Sabung Ayam

Sidang dipimpin langsung Ketua Komisi Kompol Muh Jufri SH, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Muh Jafar AR, anggota Komisi Kompol Duka Beddu, SH MH.

Dalam persidangan KKEP itu juga terdapat satu lagi nama oknum anggota Polri sebagai terduga pelanggar yakni Bripda EK.

Dalam keterangan yang dirilis @polrestouna dijelaskan, kedua terduga pelanggar yakni Bripda WT dan Bripda MR dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran itu berupa tidak masuk melaksanakan tugas dan tanpa keterangan yang jelas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sehingga ketua komisi menjatuhi putusan sidang Rekomendasi PTDH.

“Tiga orang personil Polres Touna hari ini kita sidang Kode Etik Profesi Polri. Dua diantaranya memperoleh putusan sidang Rekomendasi PTDH. Sedangkan satunya lagi memperoleh putusan sidang berupa permintaan maaf secara tertulis dan mutasi yang bersifat demosi,” ungkap Wakapolres Touna Kompol Muh. Jufri selaku ketua komisi.

Dalam keterangan tertulisnya, ,Wakapolres Touna menerangkan bahwa keduanya tidak menerima putusan tersebut.

Sehingga yang bersangkutan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding ke Kapolda Sulteng.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan kedua terduga pelanggar tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut dinyatakan sah dan mengikat,” jelas Ketua Komisi Kompol Muh Jufri. (tribunpalu.com)

Laporan Wartawan TribunTimur.com, @haqirmuhakir24

m)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Berita Terkini