Caleg DPRD Bagi-bagi Kartu Nama Bebas Tilang, 'Petta Haji Masih Punya Pengaruh', Lihat Pangkatnya

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM - Caleg DPRD Sulsel, AKBP (Purn) Andi Sudarman bagi-bagi kartu nama bebas tilang.

Beredar melaui aplikasi pesan instan WhatsApp, video pendek kampanye caleg DPRD Sulawesi Selatan ( Sulsel) daerah pemilihan Sulsel 7 (Kabupaten Bone), AKBP (Purn) Andi Sudarman yang membagi-bagikan kartu nama bebas tilang kepada calon pemilih.

Apabila calon pemilihnya berkendara, lalu terjaring razia/sweeping di sekitar Kabupaten Bone dan Sinjai, Sulsel, cukup perlihatkan selembar kartu nama pensiunan polisi perwira menengah yang akrab disapa Petta Haji itu.

Baca: Benarkah Ahok akan Gantikan Maruf Amin Setelah Terpilih? Mahfud MD Uraikan Alasan Hukumnya

Baca: Perang Tagar Pendukung Jokowi dan Prabowo jelang Debat Pilpres 2019, Nomor 02 Unggul Sementara

Baca: 5 Kisi-kisi Debat Capres 2019 Dibuat Najwa Shihab untuk Jokowi & Prabowo Subianto, Live RCTI MNCTV

Baca: Caleg DPRD Bagi-bagi Kartu Nama Bebas Tilang, Petta Haji Masih Punya Pengaruh, Lihat Pangkatnya

Baca: Xiaomi Terbaru - Redmi Note 7 dan Mi 9, Sama Punya Kamera 48 MP Tapi Beda Harga, Lihat Hasil Foto

Dalam potongan video berdurasi sekitar 2 menit tampak juru kampanye berusaha menyakinkan hadirin jika kartu nama caleg yang sedang dikampanyekan sangat sakti.

"Belum jadi anggota DPRD, kartu namanya saja sudah berguna. Ini kartu namanya Petta Haji, puang, apabila ada sweeping daerah Sinjai dan Bone, ada pelanggaran kita, antara lain lupa surat-surat, lampus setop padam, lampu sein padam, perlihatkan kartu nama ini kepada polisi. Insya Allah kita tidak akan dipersulit, perlihatkan kartu nama ini," kata si juru kampanye berbahasa Indonesia dan Bugis.

Redaksi Tribun-Timur.com langsung menerjemahkan ucapan berbahasa Bugis dalam video ini agar pembaca lebih mudah memahami isi video tanpa mengurangi maknanya.

AKBP (Purn) Andi Sudarman adalah caleg dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) pada Pemilu 2019.

Namanya di kertas suara berada di nomor urut 2.

Dalam Daftar Caleg Tetap ( DCT) Pemilu 2019 yang dilansir KPU, tertulis, "AKBP (Purn). H. ANDI SUDARMAN, S.H., M.M." di urutan kedua.

Walaupun AKBP (Purn) Andi Sudarman bertarung di daerah pemilihan Kabupaten Bone, namun domisilinya di Kota Makassar.

DCT DPRD Sulsel dari PKS. (SCREENSHOT DCT)

Lebih lanjut, si juru kampanye menjelaskan soal kenapa kartu nama tersebut jadi sakti saat sweeping.

AKBP (Purn) Andi Sudarman ternyata telah meminta kepada Kepala Satuan Lalu Lintas ( Kasatlantas) Polres Bone dan Polres Sinjai agar tak menilang pengendara pemegang kartu namanya.

AKBP (Purn) Andi Sudarman memiliki basis pemilih di wilayah sekitar perbatasan Sinjai dan Bone atau kawasan Bone Selatan.

"Petta Haji sudah telepon Kasatlantas Polres Sinjai dan Polres Bone, kalau yang punya ini kartu nama berarti pendukungnya AKBP (Purn) Haji Andi Sudarman. Insya Allah tidak dipersulit (saat sweeping). Kalau dipersulit, langsung telepon Petta Haji," ujar juru kampanye meyakinkan.

Baca: Benarkah Ahok akan Gantikan Maruf Amin Setelah Terpilih? Mahfud MD Uraikan Alasan Hukumnya

Baca: Perang Tagar Pendukung Jokowi dan Prabowo jelang Debat Pilpres 2019, Nomor 02 Unggul Sementara

Baca: 5 Kisi-kisi Debat Capres 2019 Dibuat Najwa Shihab untuk Jokowi & Prabowo Subianto, Live RCTI MNCTV

Baca: Caleg DPRD Bagi-bagi Kartu Nama Bebas Tilang, Petta Haji Masih Punya Pengaruh, Lihat Pangkatnya

Baca: Xiaomi Terbaru - Redmi Note 7 dan Mi 9, Sama Punya Kamera 48 MP Tapi Beda Harga, Lihat Hasil Foto

Pembagian kartu nama sakti bebas tilang, menurut si juru kampanye, sebagai bagian dari komitmen caleg AKBP (Purn) Andi Sudarman untuk membuktikan jika dirinya masih punya pengaruh untuk mengintervensi penegakan hukum kendati tak lagi menjabat di institusi penegak hukum.

"Kita memang punya komitmen bahwa seperti kata Petta Haji tadi 'Walaupun saya pensiun, tapi saya masih punya pengaruh'. Ini di bawah yang masih menjabat masih junior-junior saya. Seperti itu hierarkinya kalau di kepolisian," ujar lagi si juru kampanye.

AKBP (Purn) Andi Sudarman adalahh mantan Kasat Patroli Jaya Raya ( PJR) pada Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan mantan Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sulsel.

Andai kartu nama itu tak terbukti sakti saat sweeping, juru kampanye meminta si pemegang kartu nama kelak tak usah mencoblos nama AKBP (Purn) Andi Sudarman di bilik suara.

"(Ini) Bukan kartu nama bohongan. Mungkin anggapan kita kalau banyak kartu nama caleg bertebaran, tapi beda dengan kartu nama ini. Coba buktikan kalau sweeping, perlihatkan kartu nama caleg lain. Kalau anda tidak ditilang, tidak usah pilih Petta Suda (Andi Sudarman)," tutur si juru kampanye bernada sesumbar.

Lebih lanjut, dia menyakinkan lagi calon pemilih, Kartu nama saja berguna, apalagi orangnya."

Selengkapnya, tonton videonya di bawah ini.

Terkait dengan beredarnya video ini disertai adanya jualan kartu nama sakti, hingga berita ini ditayangkan, Tribun-Timur.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi langsung dari AKBP (Purn) Andi Sudarman, pihak Bawaslu, dan PKS.

PKS Janjikan SIM Seumur Hidup dan Hapus Pajak Motor

PKS janjikan pemberlakuan SIM seumur hidup dan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan pajak sepeda motor jika menang dalam pemilu 2019 mendatang.

Gagasan tersebut dinilai PKS dapat mengurangi beban hidup rakyat kecil yang memiliki sepeda motor sebagai moda utama dalam mencari nafkah.

"Kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukkan beban hidup rakyat semakin berat. Karena tarif dasar listrik naik, harga beras yang kualitas medium yang terus naik," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS, Almuzzamil Yusuf di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

PKS menilai apabila pengguna motor mendapat insentif fiskal dengan penghapusam pajak tahunan maka masyarakat tidak repot mengurus surat-surat.

"Sehingga, lebih banyak waktu produktif yang dapat digunakan untuk bekerja," ujar Yusuf.

Terkait ada sejumlah kekhawatiran apabila pajak sepeda motor dihapuskan, akan mengganggu keuangan APBD Provinsi.

Baca: Benarkah Ahok akan Gantikan Maruf Amin Setelah Terpilih? Mahfud MD Uraikan Alasan Hukumnya

Baca: Perang Tagar Pendukung Jokowi dan Prabowo jelang Debat Pilpres 2019, Nomor 02 Unggul Sementara

Baca: 5 Kisi-kisi Debat Capres 2019 Dibuat Najwa Shihab untuk Jokowi & Prabowo Subianto, Live RCTI MNCTV

Baca: Caleg DPRD Bagi-bagi Kartu Nama Bebas Tilang, Petta Haji Masih Punya Pengaruh, Lihat Pangkatnya

Baca: Xiaomi Terbaru - Redmi Note 7 dan Mi 9, Sama Punya Kamera 48 MP Tapi Beda Harga, Lihat Hasil Foto

Hal tersebut langsung ditepis oleh PKS. Almuzzamil menegaskan pihaknya sudah memikirkan gagasan ini dengan matang dan tidak mengganggu keuangan APBD provinsi.

"Kita ketahui bahwa pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi. Namun, data beberapa provinsi menunjukkan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar 7-8 persen dari total APBD," ujar Yusuf.

PKS juga menilai perbaruan SIM saat ini cukup merepotkan.

Saat ini oara pemilik SIM harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.

Apabila SIM dapat berlaku seumur hidup dianggap lebih mempermudah dan menghemat biaya.

"Perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan. Usulan ini agar biaya yang dibayar masyarakat ringan. Cukup sekali saja membayar biaya pembuatan SIM. Hal itu sudah berlaku disejumlah negara juga," ucap Yusuf.

Daftar Sanksi dalam Berlalu Lintas

Pengendara perlu tahu, berikut daftar sanski dalam peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Berikut rincian sanksinya:

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 282

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 285

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 289

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

 Pasal 294

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 295

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 296

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 298

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 300

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:

a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;

Pasal 300

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:

c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.

Jika Anda takut ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,

2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.

3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,

4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,

5. plat nomor harus tepasang,

6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,

7. gunakan sabuk pengaman.(*)

Baca: Benarkah Ahok akan Gantikan Maruf Amin Setelah Terpilih? Mahfud MD Uraikan Alasan Hukumnya

Baca: Perang Tagar Pendukung Jokowi dan Prabowo jelang Debat Pilpres 2019, Nomor 02 Unggul Sementara

Baca: 5 Kisi-kisi Debat Capres 2019 Dibuat Najwa Shihab untuk Jokowi & Prabowo Subianto, Live RCTI MNCTV

Baca: Caleg DPRD Bagi-bagi Kartu Nama Bebas Tilang, Petta Haji Masih Punya Pengaruh, Lihat Pangkatnya

Baca: Xiaomi Terbaru - Redmi Note 7 dan Mi 9, Sama Punya Kamera 48 MP Tapi Beda Harga, Lihat Hasil Foto

Berita Terkini