59,36 Gram Sabu-sabu Ditemukan di Kamar Warga Bungapati Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang Bukti, Sabu

TRIBUNLUTRA.COM, TANALILI - Rawal (42), warga Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara, Sabtu (16/2/2019).

Rawal ditangkap usai polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu di kamarnya.

Baca: VIDEO: Muhammad Fauzi Ajari Warga Bone Subur Luwu Utara Coblos Dirinya

"Berat paket 59,36 gram," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, Minggu (17/2/2019).

Penangkapan Rawal berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitasnya akhir-akhir ini.

"Sabtu 16 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap lelaki Rawal di rumah tempat tinggalnya di Dusun Kapipe. Penangkapan dipimpin Kanit Lidik II Ipda Kawaru dampingi Brigpol Mustofa, Brigpol Wilman, dan Brigpol Ivan," jelas Boy.

Baca: Istri Mendikbud Terima Suvenir dari Murid SDI Perumnas Antang 3

"Barang bukti ditemukan di dalam kamar tidur pelaku," katanya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Luwu Utara.(TribunLutra.com)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Berita Terkini