Ilham Arief Sirajuddin IAS Pindah ke Makassar, tapi Tak Bisa Langsung Dibesuk

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham Arief Sirajuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Ilham Arief Sirajuddin atau IAS pindah tempat penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas I Gunung Sari, Makassar, Sulsel, sejak, Sabtu (16/2/2019), atau hari ini.

Permohonannya untuk pindah tempat penahanan akhirnya dikabulkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Ilham Arief Sirajudidn ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Betul, Bapak ( Ilham Arief Sirajuddin) pindah ke Makassar sejak pagi tadi (Sabtu)," kata seorang kerabat dekat Ilham Arief Sirajuddin via telepon, Sabtu petang.

Lanjut, kata dia, kendati Ilham Arief Sirajuddin ditahan mulai Sabtu hari ini, namun dia tak bisa langsung dibesuk.

"Sabtu dan Minggu itu bukan waktu besuk. Jadi kalau ada yang mau besuk, tunggu mulai hari Senin," katanya.

Sebelum pindah ke Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sempat "pulang kampung", Ahad atau Minggu (13/1/2019) hingga Senin (14/1/2019), atau bulan lalu.

Dia pulang untuk melayat mertuanya Hajjah Hamsinah binti Ince Nawawi.

Baca: Warga Nangis Bertemu Ilham Arief Sirajuddin, Pindah ke Makassar Bulan Ini, tapi ke Mana Wali Kota?

Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin mulai ditahan, Jumat, 10 Juli 2015 di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Setelah beberapa hari mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Ilham Arief Sirajuddin dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2007-2013.

Rencananya, Ilham Arief Sirajuddin akan menghirup udara bebas, April 2019 atau 2 bulan lagi.

5 Alasan Pindah Versi Dosen UIN

Sebelumnya, pengajar hukum tata negara pada UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Rajab membeberkan 5 alasan Ilham Arief Sirajuddin pindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Makassar.

Pertama, pengaturan pemindahan narapidana diatur dalam Pasal 16 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Pasal 46 PP Nomor 31 Tahun 199 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaaan Pemasyarakatan.

Halaman
12

Berita Terkini