TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki, angkat bicara terkait kasus pelanggaran kampanye menimpa salahsatu calon legislatif (Caleg) PAN, Ismail.
Ismail terbukti melanggar pasal 494 juncto pasal 280 ayat 3, karena keterlibatannya sebagai tim kampanye.
Pasalnya, Ismail masih berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro.
Walhasil, Ismail divonis enam bulan penjara dengan denda kurang lebih Rp 1 juta.
Zulkarnain Pangki menjelaskan, kasus yang menimpa salahsatu calegnya tersebut, beranjak dari kesalahpahaman.
Menurut Zulkarnain, sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) di daerah pemilihan (Dapil) Ujung Bulu, Ujung Loe dan Bontobahari, Ismail telah berniat melakukan pengunduran diri.
"Sehingga pada saat dia sudah terdaftar sebagai DCT, itu proses pengunduran dirinya sementara berjalan. Tapi dalam pemberhentian itu kan tidak bisa serta merta, harus ada SK dari bupati," jelas Zulkarnain, Rabu (12/2/2019).
Olehnya, Zulkarnain menganggap hal tersebut sebagai pembelajaran, baik untuk penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun internal partainya.
"Ini pembelajaran untuk kami dan juga pihak penyelenggara. Seharusnya pihak penyelenggara sebelum menetapkan DCT memperhatikan semua ini," jelasnya.
Namun, Zulkarnain mengaku, pihak internal PAN tetap menerima apapun keputusan dari pengadilan.
Sekadar diketahui, Meski telah berstatus sebagai terpidana, namun nama Ismail masih terdaftar di DCT.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul.
"Masih terdaftar di DCT. Kami belum terima rekomendasi secara langsung dari Bawaslu," ujar Syamsul.
Namun untuk sementara, lanjut Syamsul, pihaknya telah melaporkan status Ismail ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Baca: VIDEO: KPU Pangkep Rakit 1.892 Kotak Suara Pemilu 2019
Baca: Inilah Lima Perusahaan yang Gaji Karyawan Magangnya dengan Nilai Fantastis, Tertarik?
Baca: Pascatarif Pertamax Turun, Premium di SPBU Toddopuli Habis Sejak Dua Hari
Baca: Daftar PPPK di ssp3k-daftar.bkn.go.id: Cara Buat Akun dan Dokumen Disiapkan, Semoga Lulus!
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :